KETAKUTAN PARA MUHIBBIN HABAIB UNTUK MENGUNGKAP KEBENARAN
Oleh ... Abdul Ghalib Syahuri Nur pengasuh MISAS Pamekasan
Setelah Nasab kaum habaib kepopuleran nya tidak memenuhi setandar Istifadhoh menurut kajian Ilmu Nasab dan Ilmu Fiqih maka mereka yg berkapasitas berilmu enggan memakai data dan kaedah secara menyeluruh karena takut nasab jungjungan nya benar benar ketahuan palsu..
Mereka selalu memakai data data baru atau palsu yg pasti tidak bisa di buat hujjah seperti ...
1- Kitab Abnaul-Imam Fi Misroh Was-Sam yg sudah jelas jelasi di anggap palsu oleh ulamak Nasab ( Alkafi Al- muntakhof hal: 106 )
خامسا مصادر منحولة أو فيها شبهة نخل كبيرة المعقبين أبناء الإمام في مصر والشام
Artinya...
Yg kelima adalah sumber-sumber yg palsu atau keserupaan pohon nasab yg besar yaitu keturunan keturunan yg terdapat di kitab Abnaul-Imam Fi Misroh Was-Sam.
Kenapa ? Karena isi kitab tersebut sudah tercampur aduk dengan tulisan Ibnu Shodaqoh 1180 , dan isi kitab tersebut sudah keluar dari judul aslinya karena banyak yg menerangkan orang yg ada di Irak dan Yaman, yg notabene nya bukan mesir dan Syam. Maka kitab ini tidak bisa di jadikan data yg valid karena tidak kredibel ( Stiqoh )
Dalam kitab ( Al-kafi Al-muntahab hal: 42 ) menerangkan kredibilitas/kestiqohan sebuah data harus di beri qoyyid dengan
صحة نسبة النص للنسابة
Artinya...
Kredibilitas sebuah data harus benar-benar karya dari Nas-Sabah/pemilik kitab nasab tersebut ( bukan tambahan orang lain )
2 - ada nama Ali bin Alawi ( yang salam tahyat nya di jawab langsung nabi Saw ) dan nama Muhamad bin Ali didalam kitab Tariikhul Janadi ( As-Suluk jld: 2 hal: 463 ) karya Bahauddin Al-Janadi w 732 H, mereka anggap terkenal sebahagai kakek mereka yg fiktif padahal hanya mencaplok nama saja untuk mengelabuhi para sejarawan yg tidak meneliti dengan cermat, apalagi Muhibbin yang minim literatur ilmu nasab dan sejarah.
Perlu di ketahui bahwa
A - Ali bin Alawi yang ada di Al-Suluk tersebut adalah Ali Bin Alawi Bin Abi Alawi Ahmad Bin Abil-Jadid Muhamad Bin Ali Bin Muhamad Bin Ahmad Bin Jadid yang Lahir di Taiz Wafat di Taiz sekitar abad Tujuh Akhir.
Sedangkan Muhammad Bin Ali adalah putranya dan keponakannya juga bernama Ali Bin Abdurrahman semuanya wafat sekitar abad Delapan awal, semuanya berdomisili di Taiz Dan wafat di sana, dan Ali Bin Muhammad Bin Alawi Bin Abil Jadid Ahamad ini punya putra Hasan.
B - Maka mustahil Ali bin Alawi ini di katakan Ali Khalik Qassam karena beliau menurut data dalam dokumen mereka wafat di abad enam dan berdomisili di Tarim dan wafat di sana bukan di Taiz, dan juga mustahil juga itu adalah Ali Bin Alawi Al-Ghuyur karena beliau berdomisili di Tarim dan wafat di sana, bukan di Taiz yg merupakan tempat yang sangat jauh dari daerah Hadramaut, dan Ali Bin Alawi Al-Ghuyur tidak punya cucu yg bernama Hasan karena data mereka mengatakan bawa dia hanya punya putra laki-laki satu yg bernama Muhammad Maula Ad-Dhawileh yang mempunyai putra Abdurrahman As-Segaf, Ali , Abdullah, dan Alwi, tidak ada yg bernama Hasan ( As-Samsyu Al-dzohiroh hal: 69 - 84 )
C - mustahil juga jika Muhamad bin Ali yang terdapat di As-Suluk adalah Muhammad Shohib Mirbat Bin Ali Khalik Qassam, karena dia menurut data mereka adalah wafat di abad enam di Mirbat, bukan di abad Delapan dan bukan di Taiz, dan dia tidak punya putra yg bernama Hasan, karena dia hanya punya putra empat Alawi, Ali , Ahamad dan Abdullah.
Juga bukan Muhamad Al-Faqihul Muqodam karena dia wafat di Tarim abad Tujuh bukan di Taiz abad Delapan, juga tidak punya putra Hasan, karena Muhamad Al-Faqihul Muqodam menurut data mereka adalah hanya punya putra lima Alwi, Ahmad, Ali, Abdullah dan Abdurrahman. Juga bukan Muhammad Mauladdawileh karena klem mereka dia wafat di Tarim dekat kuburan nabi hud, bukan di Taiz, juga dia tidak punya putra yg bernama Hasan karena dia hanya punya putra Abdurrahman, Ali, Abdullah dan Alwi. ( As-Samsyu Ad-dzohiroh hal: 69 - 84 )
3 - Kitab Al-baha' Fi Tarihk Hadramaut hal: 234 . Kitab ini juga sering kali di jadikan rujukan mereka untuk menshohihkan nasab mereka, padahal kitab ini juga juga tidak kredibel dan sama sekali tidak bisa di jadikan dasar sebagai dokumen valid karena banyak alasan
A - mustahil syekh Abdurrahman Bin Ali Bin Hisan w thn 818 bisa menerangkan orang yg Wafat thn 885
B- ternyata kitab ini telah tercampur dengan tulisan Abu Bakar Bin Abdurrahman Ba Syarokhil w 888 H. dan pentahqiqnya Al-Habib Abdullah Bin Muhamad Al-habsyi w 1333 H.
C - Nama Ali Bin Abdurrahman, Husain Bin Ahmad, bukan keluarga Ba Alawi kaum para habaib karena beda tahun beda tempat tinggal dan beda kuburan , sedangkan
Abdullah Bin Abdurrahman, Abu Bakar Bin Ali dan Husain bin Abdullah telah di akui sediri oleh pentahqiqnya bahwa semula tidak ada namun baru di tulis ( tambahan Al-habsyi )
Lihat ( As-Syamsut Dzahirah hal )
4- kitab ( Ad-Dhaw'ul Lamik jld: 5 hal: 59 ) kitab ini selalu di jadikan alasan oleh mereka sebagai data untuk menetapkan nasab para habaib, padahal telah di ketahui bersama bahwa penulis kitab tersebut ( Sekh Muhammad As-Sakhowi w 902 H ) samasekali
A - Tidak bermaksud menetapkan kebenaran nasab mereka, akan tetapi hanya menerangkan keberadaan sebuah tokoh yg di ceritakan nya, yaitu Abdullah bin Ali, bukan nasabnya
Imam As-subuki berkata
كل مكتوب ليس لمقصوده اثبات النسب لم نحمله على اثبات النسب ولا يجوز التعلق به في إثبات النسب.
Setiap catatan / tulisan yang maksud nya bukan untuk penetapan nasab tidak boleh di bawa pada hukum penetapan nasab dan tidak boleh di hubung-hubungkan dengan metode penetapan nasab
B - Pengambil sumber berita nya Sekh As-Sakhowi itu dari Sehabat nya Sehk Umar Shobul Hamrok Ba Alawi w 889 , dan dari murid nya Yang bernama Abu Bakar Al-Adni bin Abdullah Al-Idrus w 914, dan keduanya dari syekh Ali Bin Abu Bakar As-Sakron, Berarti kitab Ad-Dhaw'ul Lamik yang menerangkan Nasab nya Ba Alawi ini hanyalah kitab Tabi' ( kitab yg ikut sumber lain ) maka jelas sumbernya merujuk pada Kitab Al-Burqotul musyiqoh - karya syekh Ali Bin Abu Bakar As-Sakron w 895 - yang jelas merupakan data palsu karena terdapat Al-Adroj.
Dalam sebuah kaedah telah jelas ( التابع تابع )
إن التابع حكمه حكم المتبوع
Artinya...
Sesungguhnya data yg mengikuti sumber yg lain setatus hukum nya sama dengan sumber yg lain tersebut ( Al-Qowaid jld: 15 hal: 3 )
An-Nassabah Ad-Dulaimi berkata:
لا يحتج بكثرة المصادر إذا كانت كلها تنقل من أصل واحد
Artinya...
Tidak bisa di buat hujjah banyaknya sumber yg apabila sumber-sumber tersebut berasal dari satu sumber ( Muqodimat Fi Ilmil Ansab hal: 85 )
5 - kitab Tuhfatut Thalib karya As-Sayyid Muhammad As-Samarqandi w 996 H. hal: 76. kitab ini oleh mereka di jadikan hujjah, padahal referensi nya tidak kredibel ( tidak Stiqoh ) . Syarat yang terdapat dalam redaksi sebuah kitab nasab harus kredibel ( موثوق به ) . Setelah di telusuri dengan sangat cermat dan kongkrit rujukan As-Samarqandi Adalah
A - Kitab Thobaqitil khowas, karya syekh Ibnu Samurah w 558 H. di sana sama sekali tidak pernah menerangkan keluarga Ba Alawi / kakek muyang para habaib,
B - kitab As-Suluk karya syekh Bahauddin Al-Janadi di sana tidak pernah ada Redaksi yang valid yamg menyebutkan Nama Kakek para habaib , karena yang di maksud Al-janadi adalah Abi Alawi Bin Abil-jadid Bin Ali ( An-Nafkhokhah Al-Amb hal: 52 Dan Al-Janadi jld 2 hal: 234 dan hal: 463 )
C - Ibarat dalam kitab ini satu satunya sumber yg dapat di jadikan data tidak berdusta adalah dari data internal Ba Alwi, ya itu data tertua Al-Burqotul musyiqoh. Karena selain data ini tidak pernah menyebutkan sama sekali, kecuali kitab palsu Al-Jauharus Syafaf yg terdapat 'Illah Qodhihah keterputusas akses dan kitab siluman yg tak pasti keberadaannya. Maka ini pun data dibawah Setandar sekunder ( تابع لتابع على المتبوع المنحول ) ikut pada sebuah data yg ikut pada data lain yg mengikuti data palsu ...
لايحتج بكثرة المصادر إذا كانت كلها تنقل من أصل واحد
Artinya...
Tidak bisa di buat hujjah banyaknya sumber yg di ambil dari satu sumber yg bermasalah ( Muqodam Fi Ilmil Ansab hal: 85 )
6- Kitab Stabat Ibnu Hajar Al-Jaitami di hal: 195. kitab ini sesungguhnya kitab palsu dan tidak Stiqoh karena
A - Di halaman sebelas di terangkan bahwa Kitab tersebut adalah di tulis dia orang murid nya ( As-Saifi, Al-Faqihi ) yang di nisbatkan kepada syekh Ibnu hajar Al-Haitami
Dalam kitab Al-kafi Al-muntahab hal: 42 di jelaskan bahwa syar'at dasar sebagai dokumen yang kredibil ( stiqoh ) harusnya
صحة نسبة النص للنسابة
Artinya...
Qoyyid kavalidan sebuah catatan ahli nasab harus sah penisbatan catatan tersebut pada penulis yg ahli nasab.
B - Redaksi dalam kitab ini bukan di maksud untuk penetapan nasab ( memvalidasi nasab ) tapi untuk menerangkan ijazah libasil khirqoh dalam tasawwuf, bahkan jika redaksi dalam kitab ini tidak bermasalah pun, pasti kitab ini bukan kitab mustaqillah ( kitab sumber mandiri / primer ) akan tetapi merupakan sumber
di bawah standar sekunder ( تابع للتابع ) mengikuti data yang ikut pada data yg lain sehingga jelas ini adalah bagian dari sumber data yg tidak bisa di buat hujjah seperti yg telah saya jelaskan di atas.
7- kitab Ar-Raudhatul Jali karya Syekh Murtadho Az-Zabidi w 1205 H. Kitab ini juga sering kali di jadikan sebagai referensi untuk menshohihkan nasab mereka, padahal kitab ini juga bagian dari kitab yg di palsukan karena
A - Kitab ini adalah kitab palsu karena menurut pentahqiqnya Al-Habib Alwi bin Thahir Al-Haddad di hal: 47 - 48 mengatakan bahwa kitab ini mustahil karya Syekh Murtadho Az-Zabidi karena banyak kesalahan yg fatal karena pada dasarnya kitab ini adalah tulisan Hasan Qosyim yang di nisbatkan pada Syekh Murtadho Az-Zabidi.
B - tidak kredibel ( tidak ztiqoh ) karena Khottun Nassabah harus kredibel dalam kitab Al-kafi Al-muntahab hal: 42 telah menyebutkan syarat dasar bagi data nasab yang kredibil
صحة نسبة النص للنسابة
Artinya...
Harus betul-betul karya asli Nassabah (Ahli Nasab )
C - Andaikan tidak ada kesalahan Dan asli karya Syekh Murtadho Az-Zabidi maka tetap tidak bisa di jadikan landasan ( hujjah ) karena beliau pasti menulis nya karena sebatas mendahkan berita yg di peroleh dari para keluarga keturunan Ali Bin Abi bakar As-Sakron yang berarti berasal dari sumber yang sama ( Al-Burqotul musyiqoh )
Selanjutnya data data yg ada setelah abad sembilan sampai abad 15 saat ini semuanya pasti bersumber dari satu sumber ya itu Al-Burqotul musyiqoh, maka masuk pada dua kaedah di bawah ini
1- Kaedah fiqih
التابع تابع
فحكم التابع تابع على حكم المتبوع
Artinya...
Data yg mengikuti data yang lain pasti status hukumnya seperti data yg di ikuti
Berati semua data yang setelah abad 9 semua mengikuti data Al-Burqotul musyiqoh yg sudah jelas data yg di palsukan.
Dalam kaedah ilmu nasab Muqodimah Fi Ilmil Ansab hal: 85 di terangkan
لا يحتج بكثرة المصادر إذا كانت كلها تنقل من أصل واحد
Artinya...
Tidak bisa di buat hujjah banyaknya sumber apa bila sumber-sumber tersebut berasal dari satu sumber
2- telah jelas melalui data xternal dari dokumen seseorang yang punya hubungan dekat dengan para habaib yg paling unggul dan di anggap paling terpercaya, yaitu Syekh Ahmad bin Abdul Karim Al-Hasawi murid Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad dalam kitab Tastbitul Fuad juz 3 hal: 1560 mengatakan bahwa syekh Ali bin Abi Bakar As-Sakron adalah aktor pertama yg memproklamasikan nasabnya maka dokumen yang bisa di jadikan referensi adalah Al-Burqotul Musyiqoh hal: 50 - 51 . Karena data ini sudah data yg tidak valid ( data dusta ) maka masuk pada kaedah Nasab Muqodam Fi Ilmil Ansab hal: 85 yang berbunyi
إذا عرف الواضع وعرفت علة الوضع الجارحة انتفى الإستدلال
Artinya...
Apa bila sudah di ketahui peletak nya ( orang yg pertama kali membublikas Nasab nya ) dan di ketahui pula letak kecacatannya ( terdapat banyak ketidak sesuaian ) maka sudah tidak bisa di jadikan dalil sebagai argumentasi yang bisa diterima
Wassalam


Komentar
Posting Komentar